Adab Memberikan dan Menerima Hadiah
DAFTAR ISI
- Adab Memberikan Hadiah
- Menghadiahkan Uang Saat Kelahiran
- Memberi Hadiah Pada Hari Raya
- Membayar Hutang Disertai Memberi Hadiah
- Hadiah Terbaik Menurut Generasi Sahabat
- Menghadiahkan Amal Ibadah Kepada Nabi
- Sikap Kepada Tetangga Nashrani Dalam Hal Menerima Hadiah
- Bekerja Dalam Penjualan Hadiah Untuk Hari Raya Orang Kafir
- Memberikan Hadiah Salib Kepada Orang Nashrani?
- Menerima Hadiah Dari Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
Terdapat perintah untuk menerima hadiah apabila tidak terdapat padanya sesuatu yang syubhat dan haram. Disebutkan dalam sebuah hadits yang shahih bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
أِجِيْبُوْا الدَّاعِيَ وَلاَ تَرُدُّوْاالْهَدِيَّةَ وَلاَ تَضْرِبُوْا اْلمُسْلِمِيْنَ
“Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam”.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مـَنْ أَتَاهُ اللهُ شَيْئًا مِنْ هذَا الْمَالِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَسْأَلَهُ فَلْيَقْـبََْلْ فَإِنَّمَا هُـوَ رِزْقٌ سَاَقـَهُ اللهُ إِلَيْهِ
“Barangsiapa yang diberikan oleh Allah harta tanpa mengemisnya dari orang lain maka hendaklah dia menerimanya sebab hal itu adalah rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya”
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/134137-adab-memberikan-dan-menerima-hadiah.html